Thursday, 30 October 2014

Seragam baru

Mulai Tahun Pelajaran Baru 2014/2015, pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik mulai jenjang dasar sampai menengah yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Poin penting dalam peraturan ini adalah menambahkan satu badge merah putih, selain badge organisasi kesiswaan,  badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota yang selama ini dikenakan pada seragam sekolah peserta didik.



Penambahan badge merah putih ini salah satu tujuannya adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. Badge merah putih ini diposisikan di baju s
eragam nasional peserta didik di dada sebelah kiri atas, tepatnya di atas badge organesasi kesiswaan. 
Mengenai warna pakaian seragam nasional peserta didik adalah sebagai berikut:
a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
Namun selain pakaian seragam nasional yang dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera, peserta didik juga masih menggunakan pakaian lain yaitu pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya, juga ada pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka.
Selengkapnya tentang Pakaian Seragam Nasional dapat dilihat di:

0 comments:

Post a Comment

ujikom smk alkautsar

ujikom smk alkautsar
tahun 2011;-2012

About